PELAYANAN KARTU KELUARGA

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA :

  • PENGANTAR KETUA RT/RW SETEMPAT
  • KARTU KELUARGA ASLI
  • FOTOCOPI SURAT NIKAH
  • FOTOCOPI AKTE KELAHIRAN/SURAT KELAHIRAN
  • FOTOCOPI IJAZAH TERAKHIR
  • SURAT KELAHIRAN DARI BIDAN / RUMAH SAKIT (JIKA MENAMBAH ANGGOTA KELUARGA BARU / BAYI BARU LAHIR)
  • SURAT PINDAH DARI DAERAH ASAL/DINDUKCAPIL (JIKA PENDUDUK DATANG)